Sabtu, 05 Juni 2021

Transaksi Kripto Bakal Kena Pajak, Kapan Aturan Keluar?

Seperti negara lain, Indonesia sekarang ditabrak demam investasi uang crypto (cryptocurrency). Pada saat yang sama Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan Mewacana menerima pengembalian investasi uang crypto.

Perdagangan crypto sulit dideteksi. Karena akses perdagangan crypto tidak terbatas dan berlaku secara internasional. Keraguan apakah setiap pemilik Crypto akan melaporkan aset crypto-nya sebagai kekayaan dalam SPT sehingga dihitung sebagai objek pajak. Jika tidak dilaporkan di SPT, tentu saja DJP tidak dapat mengumpulkan pajak dari perdagangan crypto ini. 

Terlepas dari itu, pemerintah tetap mempertimbangkan rencana ini, karena perdagangan Crypto menghasilkan pendapatan tambahan bagi investor. Bahkan, nilainya hingga ratusan juta rupiah.

Tak hanya itu, pemerintah juga harus bisa masuk dan mendapatkan akses untuk mengetahui perdagangan Crypto ini, meskipun sulit, pemerintah akan memiliki kesempatan melalui peraturan pajak yang akan dirilis, pemerintah dapat menemukan kegiatan transaksi di pasar Crypto..

Ketua Asosiasi Pedagang Aset Crypto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda. Aspakrindo mengajukan skema pajak penghasilan akhir untuk transaksi mata uang digital. Tarif yang dikirimkan adalah 0,05 persen. Angka ini lebih rendah dari pungutan pph akhir pada pertukaran saham saat ini 0,1 persen.

Teguh mengungkapkan tahun lalu volume rata-rata transaksi aset Crypto di Indonesia mencapai Rp 40 triliun per bulan, setara dengan Rp. 480 triliun selama setahun terakhir. Jadi ketika menggunakan skema pph akhir 0,05 persen, kontribusi aset kripto terhadap pendapatan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp 240 miliar. Bahkan secara tegas memprediksi pada tahun 2024, transaksi Crypto memiliki potensi untuk berkontribusi pajak menjadi triliunan rupiah.

Saat ini, pemerintah sedang meninjau jenis pajak investasi dalam aset kripto, apakah itu termasuk dalam barang dan jasa. Ini adalah diskusi dan penelitian yang masih dilakukan oleh DJP.

"Untuk kripto ini sendiri kami sedang terus melakukan pendalaman, seperti apa sih model bisnis kripto ini. Karena kalau kita bicara UU pajak, atau UU yang paling sederhana UU PPh dan UU PPN. UU PPN pasti yang dikenakan adalah barang dan jasa yang masuk ke daerah pabeanan," ujar Direktur Jenderal Pajak,Suryo Utomo

Rabu, 07 April 2021

Praperadilan Pajak dalam Praktek

Dalam kasus putusan peradilan no. 19/Pid.Pra/2018/PN Dps antara PT Hardys Retailindo (PT. HR) dengan Direktorat Jendral Pajak (DJP) Wilayah Bali. Usaha PT. HR pada ahir tahun 2015 dalam kondisi tidak sehat dikarenakan beberapa faktor, persaingan retail indonesia yang berimbas pada PT. HR di Bali dan terjadi kesulitan cash flow. Sehingga menjadikan perusahaan harus mengambil dana pajak untuk biaya oprasional. PT. HR lagi-lagi mengalami kendala pembayaran pajak pada tahun 2016, dengan terpaksa beberapa aset perusahaan harus di serahkan pada DJP berupa sertifikat. Pengadilan Niaga pada Peradilan Negri Surabaya menyatakan bahwa PT. HR melakukan penundaan kewajiban pembayara Utang (PKPU) pada tanggal 25 September 2017 dan tanggal 9 November 2017 PT. HR dinyatakan pailit yang menyebabkan kehilangan haknya untuk mengengola harta kekayaan nya. Menjadikan PT. HR sebagai tersangka pada tanggal 19 Desember 2017 oleh DJP Pajak Bali. PT. HR di duga melakukan pelanggaran berupa :


a. Sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan tahun 2016
b. Sengaja menyampaikan surat SPT & PPH tahun 2014,2015, dan 2016 yang isinya tidak benar
c. Sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah di potong, yang mengakibatkan kerugian pada negara sekitar Rp. 42 Miliyar
 
Hakim mempertimbangkan perdebatan ini dan memutuskan penepatan tersangka pada Direktur PT. HR tidak valid karena sebelum ditetapkan menjadi tersangka 15 Desember 2017, PT. HR sudah di nyatakan pailit dan PKPU oleh Pengadilan Niaga Surabaya tanggal 25 september dan 9 november 2017.  Hakim juga mengutip yang pertama Pasal 32 ayat 1 huruf b “UU KUP” menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan hak dan kewajiban berdasarkan undang-undang perpajakan, wajib Pajak diwakili dalam hal Badan yang dinytakan pailit oleh kurator.
 
Dalam argumen ini pertimbangan hakim tentang pembatalan tersangka karena dinyatkan sudah pailit. Dugaan tindak pidana oleh PT. HR merupakan tindak pidana perpajakan yang merugikan negara di tahun 2014,2015,2016. Seharusnya tindak pidana ini dibuktikan dahulu, bukan malah membatalkan penetapan tersangka. Karena KUHAP dan KUP tidak menjadikan alasan pailit untuk bisa membatalkan penetapan tersangka. PERMA 4/2016 juga tidak membenarkan alasan pailit menjadikan gugurnya penetapan tersangka. Hakim memberikan penjelasan yang terlalu luas bahkan cenderung menemukannya Norma hukum baru yang melanggar norma hukum pidana resmi.Pasalnya hakim melanggar Undang-Undang Acara Pidana (KUP, PERMA 4/2016) telah memberikan limitasi yang tegas tentang objek dan alasan-alasan praperadilan. Jika putusan ini diikuti oleh hakim lain, itu akan menjadi preseden yang keliru dalam penegakan hukum pidana perpajakan di Indonesia

Transaksi Kripto Bakal Kena Pajak, Kapan Aturan Keluar?

Seperti negara lain, Indonesia sekarang ditabrak demam investasi uang crypto (cryptocurrency). Pada saat yang sama Direktorat Jenderal Pajak...