Seperti negara lain, Indonesia sekarang ditabrak demam investasi uang crypto (cryptocurrency). Pada saat yang sama Direktorat Jenderal Pajak di bawah Kementerian Keuangan Mewacana menerima pengembalian investasi uang crypto.
Perdagangan crypto sulit dideteksi. Karena akses perdagangan crypto tidak terbatas dan berlaku secara internasional. Keraguan apakah setiap pemilik Crypto akan melaporkan aset crypto-nya sebagai kekayaan dalam SPT sehingga dihitung sebagai objek pajak. Jika tidak dilaporkan di SPT, tentu saja DJP tidak dapat mengumpulkan pajak dari perdagangan crypto ini.
Terlepas dari itu, pemerintah tetap mempertimbangkan rencana ini, karena perdagangan Crypto menghasilkan pendapatan tambahan bagi investor. Bahkan, nilainya hingga ratusan juta rupiah.
Tak hanya itu, pemerintah juga harus bisa masuk dan mendapatkan akses untuk mengetahui perdagangan Crypto ini, meskipun sulit, pemerintah akan memiliki kesempatan melalui peraturan pajak yang akan dirilis, pemerintah dapat menemukan kegiatan transaksi di pasar Crypto..
Ketua Asosiasi Pedagang Aset Crypto Indonesia (Aspakrindo) Teguh Kurniawan Harmanda. Aspakrindo mengajukan skema pajak penghasilan akhir untuk transaksi mata uang digital. Tarif yang dikirimkan adalah 0,05 persen. Angka ini lebih rendah dari pungutan pph akhir pada pertukaran saham saat ini 0,1 persen.
Teguh mengungkapkan tahun lalu volume rata-rata transaksi aset Crypto di Indonesia mencapai Rp 40 triliun per bulan, setara dengan Rp. 480 triliun selama setahun terakhir. Jadi ketika menggunakan skema pph akhir 0,05 persen, kontribusi aset kripto terhadap pendapatan negara diperkirakan mencapai sekitar Rp 240 miliar. Bahkan secara tegas memprediksi pada tahun 2024, transaksi Crypto memiliki potensi untuk berkontribusi pajak menjadi triliunan rupiah.
Saat ini, pemerintah sedang meninjau jenis pajak investasi dalam aset kripto, apakah itu termasuk dalam barang dan jasa. Ini adalah diskusi dan penelitian yang masih dilakukan oleh DJP.
"Untuk kripto ini sendiri kami sedang terus melakukan pendalaman, seperti apa sih model bisnis kripto ini. Karena kalau kita bicara UU pajak, atau UU yang paling sederhana UU PPh dan UU PPN. UU PPN pasti yang dikenakan adalah barang dan jasa yang masuk ke daerah pabeanan," ujar Direktur Jenderal Pajak,Suryo Utomo